Asisten Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kegiatan asistensi penguatan SAKIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang kita laksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Nomor: b/417/aa.05/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2020. hasil evaluasi menunjukan bahwa laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kabupaten kotawaringin timur adalah baik dengan predikat “B” dengan nilai 64,38. penilaian tersebut menunjukan tingkat akuntabilitas kinerja, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan orientasi penyelenggaraan pemerintahan pada hasil, serta efektivitas dan efisiensi  penggunaan sumber dana pada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sudah baik.

 

Namun dalam penilaian tersebut masih terdapat delapan poin yang harus menjadi perhatian bagi segenap perangkat daerah, yaitu : 

1) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur belum sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi evaluasi tahun sebelumnya sehingga belum terdapat kemajuan yang berarti;

2)   keterlibatan pimpinan dan tingkat pemahaman sakip di setiap perangkat daerah belum merata. Masih terdapat pimpinan perangkat daerah (PD) yang belum memahami kinerja dan indikator kinerja yang akan dicapai. Kurangnya keterlibatan pimpinan PD dalam manajemen kinerja hanya akan membuat sistem akuntabilitas kinerja menjadi upaya yang bersifat administratif.

3)   kinerja dan indikator kinerja yang ada pada dokumen perencanaan seperti rencana strategis (renstra), rencana kerja (renja), dan perjanjian kinerja (PK) sebagian perangkat daerah belum sepenuhnya berorientasi hasil (outcome) dan indikator kinerja yang ditetapkan belum sepenuhnya memenuhi kriteria terukur (measurable), relevan dan cukup. Kejelasan dan keterukuran kinerja adalah hal yang penting dalam penerapan manajemen kinerja, karena berpengaruh pada penerapan anggaran berbasis kinerja, penjenjangan (cascading),  perjanjian, pemantauan, pengukuran, pelaporan sampai kepada reward and punishment atas capaian kinerja tersebut.

4)   penjenjangan (cascading) kinerja dilakukan lebih kepada upaya membagi tugas sesuai dengan struktur yang sudah ada dan mempertahankan program/kegiatan yang selama ini biasa dilakukan. proses penjenjangan (cascading) kinerja harus menjadi momen untuk menyempurnakan program/kegiatan yang efektif dan efisien mengungkit kinerja, struktur organisasi yang sesuai dengan kinerja yang akan dihasilkan, proses bisnis yang akan membantu pencapaian kinerja, dan kompetensi sdm yang dibutuhkan.

5)   pelaksanaan program-program prioritas pembangunan belum memperhatikan adanya crosscutting  program lintas pd secara optimal. masing-masing perangkat daerah melaksanakan program dan kegiatan di organisasinya tanpa memperhatikan aspek kolaborasi dengan unit kerja lain.

6)   evaluasi program belum sepenuhnya menjawab keberhasilan atas program dan perubahan kondisi terukur target grup dari masing-masing program yang telah dilaksanakan. evaluasi program masih sebatas evaluasi atas yang dilakukan , capaian target fisik dan penyerapan anggaran.

7)   laporan kinerja yang disusun baru sekedar pemenuhan kewajiban. analisis capaian kinerja tidak menggambarkan secara komprehensif penyebab keberhasilan/ kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja.

8)   pemerintah kabupaten kotawaringin timur telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja melalui inspektorat, namun hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pd belum sepenuhnya menggambarkan kondisi penerapan sakip perangkat daerah.

Mungkin Anda juga menyukai